Situs Slot Kominfo

Apa Itu Situs Blacklist Kominfo ?

Pada halaman ini IndiHome ingin mengedukasi kepada semua Pelanggan bahwasanya merujuk situs Kominfo tidak semua situs bisa dibuka atau dikunjungi.

Konten yang mengandung pornografi, ujaran kebencian, menyinggung SARA serta kriminalisme, terorisme serta perjudian tidak bisa dibuka. Sehingga jika Pelanggan menemui kegagalan membuka suatu situs dimungkinkan termasuk situs-situs yang di blacklist.

Silakan klik dibawah ini untuk mengetahui info situs blokir Kominfo.

Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi situs Trust Positif Kominfo. Terima kasih.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir 1 juta situs slot judi online yang beredar di jagat maya Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pemblokiran memang telah dilakukan. Namun tak sedikit yang muncul lagi hingga menyusup ke situs pemerintah.

"Kita sudah blokir hampir 1 juta tapi muncul lagi muncul lagi, dan malah lebih berani lagi dengan menyusup ke situs pemerintah," kata dia pada Sabtu (26/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada awal Agustus lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut telah memblokir lebih dari 800 ribu situs judi online sejak Juli 2018.

Menyoal situs pemerintah yang disusupi developer slot judi online, Usman menjelaskan bahwa Kominfo sudah memblokir kurang lebih lima ribu situs judi online yang masuk ke situs pemerintah.

Selain memblokir, Usman mengklaim sudah mengingatkan pengelola situs pemerintahan untuk mempertebal keamanan situs agar tidak mudah disusupi platform judi online.

"Di antaranya kami sarankan lakukan tes penetrasi secara rutin supaya kita tahu seberapa andal pertahanan situs kita," tutrnya.

Namun Usman tak menampik kalau pengelola situs pemerintahan tidak seideal yang dibayangkan, terlebih pada situs pemerintah daerah.

Saat ini, kata Usman, Kominfo akan berkoordinasi dengan kepolisian apakah akan membentuk satuan tugas untuk memberantas judi online ini.

Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengungkap masih banyak halaman judi online yang nebeng situs pemerintah.

"Indonesia darurat judi online. Ada hampir 4 juta halaman web judi di situs-situs pemerintahan (https://go.id)," kicau dia di akun X-nya, Selasa (22/8).

"ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi," imbuhnya.

Ismail menjelaskan situs-situs semacam ini merupakan hasil peretasan dengan metode deface, dan pengelola situs "tidak sadar, tidak lagi merawat situsnya, tidak lagi dikontrak untuk mengelola."

Dia menyebut masih ada 3 juta situs-situs pemerintahan yang disusupi oleh judi online, meski lebih dari 800 ribu situs sudah diblokir oleh pemerintah sejak 2018.

Selain itu, 1,2 juta halaman web judi online juga menyusup ke situs-situs akademik yang bisa dicari di mesin pencarian Google dengan kata kunci: gacor site:ac.id.

Terpisah, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga berkomentar soal jutaan situs pemerintahan diduga disusupi game slot gacor alias judi online.

Budi tak menampik banyak situs pemerintah yang disusupi judi slot. Namun, ia menduga hal itu digerakkan oleh mesin.

"Iya masuk ke situs-situs pemerintah kan saya sudah tanya itu ya memang dulunya sembarangan. Itu juga belum tentu ada, yang gerakin bisa mesin," kata dia kepada wartawan, Rabu (23/8).

Gerak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang dianggap berbahaya dan tidak layak sering mendapat komentar sinis dari warganet. Mereka menilai kalau pemblokiran adalah langkah Kominfo yang tak mau ambil pusing dalam menangani permasalahan siber.

​Menteri Kominfo Johnny G Plate juga sadar akan hal itu. Ia mengaku kalau lembaga yang dipimpinnya sering disebut sebagai tukang blokir. “Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya,” kata Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

​Memang selama ini sudah banyak situs yang diblokir oleh Kominfo. Sebabnya bisa macam-macam. Di antaranya, penyelenggara sistem elektronik tidak mendaftarkan diri ke Kominfo. Ini seperti ancaman blokir yang sempat dilayangkan pada aplikasi Clubhouse saat ramai digunakan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kominfo Undur Pemblokiran Twitter, Clubhouse, TikTok, Instagram, cs ke Desember | Asumsi

Berdasarkan hasil riset tim VPN.co.id, sejak 2018 sampai 2021, terdapat lebih dari ribuan situs yang diblokir oleh Kominfo dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Situs yang telah diblokir oleh Kominfo atau PSE berdasarkan hasil riset VPN.co.id (2018-2021):

Dari total ribuan situs itu, paling banyak diblokir masuk dalam kategori Pornografi yaitu sebanyak 32,65 persen (96.441 situs). Setelah itu diikuti oleh kategori Perjudian sebanyak 24,49 persen (71.105 situs ), Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 16,33 persen (47.200 situs), dan penipuan/Phising sebanyak 12,24 persen (36.108 situs). Selain itu, Berita Bohong/Hoaks sebanyak 8,16 persen (23.605), Radikalisme & Provokasi Sara sebanyak 4,08 persen (7.600 situs) dan bentuk pelanggaran UU ITE Lainnya sebanyak 2,04 persen.

Kategori situs yang diblokir:

Mengutip laman Kominfo, selain alasan izin, pemblokiran juga dilakukan untuk situs atau web yang dinilai terindikasi memuat konten bersentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.

​Penutupan situs tersebut prinsipnya bersifat sementara, namun bisa juga bersifat permanen. Pengelola konten juga dipersilahkan melakukan komunikasi ke Kominfo bila ada hal-hal yang ditanyakan.

​Tapi memang semudah itu memblokir situs?

​Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena menyebut, mestinya dalam setiap pemblokiran ada verifikasi terlebih dahulu. Sayang, hal ini sepertinya tidak dilakukan dengan baik oleh Kominfo.

Baca juga: Indonesia Darurat Serangan Siber, Pembenahan Tata Kelola Sistem Digital Dinilai Mendesak | Asumsi ​Menurutnya, situs yang diblokir oleh Kominfo biasanya berdasarkan kurasi sistem atau laporan dari masyarakat. Yang diblokir melalui sistem tersaring karena jelas melanggar, seperti konten pornografi yang dilarang oleh UU. Sementara yang bersifat aduan acapkali bersifat subyektif dan karet. ​“Karena subyektif, maka mestinya ada langkah verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Ini yang ibaratnya pemerintah enggak mau repot, blokir dulu, diskusikan kemudian,” kata Unggul kepada Asumsi.co. ​Untuk itu, etikanya ada kerja tim analisa terlebih dulu sebelum dilanjutkan pada tindakan blokir. “(Kalau tanpa analisa) Jadi membakar lumbung. Entah apa salahnya melakukan verifikasi, bertindak hati-hati. Mungkin karena gampang ya ngeblokir dan ngebuka jadi enteng saja dilakukan,” ucap dia. ​Lagi pula, memblokir bukanlah tugas Kominfo, melainkan tugas penyelenggara sistem elektronik. Tapi dalam beberapa kasus, Kominfo seperti repot mengurusi hal-hal remeh temeh yang harusnya selesai di tahap tatakelola platform. ​“Misal YouTube, masa Kominfo sampai turun tangan hanya urus seorang Kimi Hime pada waktu itu?” ucap dia. ​Oleh karena itu, ia menyarankan, untuk yang sifatnya aduan, pemblokiran harus dilakukan dengan hati-hati. Unggul menilai terlalu receh marwah Kominfo jika hanya berakhir sebagai tukang stempel blokir dan stempel hoaks.

Baca juga: Tak Ada Partisipasi Publik, SAFEnet Desak Permenkominfo 5/2020 Dicabut | Asumsi​ ​“Padahal perannya sangat strategis, bukan hanya ini. Banyak pihak yang bisa membantu dalam hal konten negatif dan bagaimana solusinya. Karena sifatnya subyektif dan kualitatif jadi harus hati-hati,” kata dia. ​Ia juga berpesan untuk tidak memasukan preferensi pribadi di atas netralitas dan aturan tertulis terkait tindakan pemblokiran. Soalnya, kebijakan yang berkelindan dengan preferensi pribadi dan politis tentu akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. ​“Dan blokir jangan juga pakai drama-drama. Aplikasi seperti Telegram, Vimeo, sampai Netflix, yang dikatakan provokatif dan seterusnya juga sempat diblokir dan menambah drama kalau enggak jelas dasarnya,” ucap dia.

Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan jika pemblokiran terhadap sejumlah situs yang diduga melanggar, sudah sesuai prosedur. Tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi administrasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan.

“Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi, saya garis bawahi, Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi. Karena biasanya kalau melanggar itu bisa juga pakai sanksi hukum yang lainnya,” kata Semuel saat memberikan keterangan pers bersama Bawaslu di Jakarta, Selasa (23/04/2019).

Guna mengedepankan aspek keterbukaan, Semuel mengajak para pemilik situs atau website yang diblokir untuk bertemu langsung dengan pihak Kominfo. Upaya itu untuk memastikan kesalahan apa saja yang mereka lakukan.

“Setiap pemilik website yang merasa dirugikan, dan ingin mengajukan banding, bisa ke kami nanti kami tunjukkan kesalahannya apa, segala macam,” ungkap Semuel.

Lanjut Semuel, selain proses pemblokiran yang harus melakukan koordinasi dengan lembaga tertentu. Kementerian Kominfo juga mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik website.

“Jadi setiap kali kita memblokir, kita punya yang namanya bukti-bukti yang sudah memenuhi unsur pelanggarannnya,” pungkasnya.**

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait aplikasi PeduliLindungi masih mewarnai pemberitaan pada akhir pekan, Isu yang diangkat terkait perluasan penggunaan aplikas, manfaat, serta resiko kebocoran data […]